Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Hukum Beli Emas secara Kredit, Boleh atau Tidak?

SerambiBisnis.com - Aktivitas jual beli, terutama jual beli secara kredit (bay' taqsith), yakni jual beli dengan cara mengangsur, seakan menjadi tren belakangan ini, mulai dari kredit rumah, mobil, sepeda motor, sampai kredit barang rumah tangga seperti lemari es, televisi, dan lain-lain.

Secara umum, aktivitas jual beli dengan cara apapun dan komoditas apa saja, hukumnya adalah boleh, kecuali yang secara terang dilarang oleh syariah. Bagaimana dengan hukum beli emas secara kredit, boleh atau tidak?

Di antara rambu-rambu syariah itu adalah sabda Nabi SAW terkait barter komoditas ribawi, sebagaimana hadis sahih riwayat muslim dan lain-lain, yang terjemahannya: "(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung gandum dengan tepung gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.''

Juga hadis sahih lain dengan periwayat yang sama, disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: "(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai." Dalam hadis lain: "Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)." 
Hadis diatas menjadi dasar hukum larangan riba fadhal, yaitu riba yang terjadi pada pertukaran komoditas yang sama, namun berbeda kuantitas atau berbeda waktu serah terima, misalnya emas 1 gram 24 karat ditukar dengan emas 1,1 gram 20 karat, atau emas 1 gram 20 karat ditukar dengan emas 1 gram 24 karat yang akan diserahkan 3 bulan lagi.

Untuk itu, jumhur fuqaha (mayoritas ahli hukum Islam), melarang jual beli emas secara kredit. Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh karena hal itu menyebabkan riba.

Namun, beberapa ulama seperti Ibnu Taymiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim al-Jauzi, serta ulama kontemporer seperti Syekh Abdurrahman as-Sa'diy, menyatakan tentang kebolehan jual beli emas secara kredit. Menurut mereka, kebolehan ini adalah jika emas dan perak sebagai komoditas (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan sebagai tsaman (harga, alat pembayaran, uang).

Melihat realitas sekarang, tidak ada lagi negara di dunia ini yang menjadikan emas dan perak sebagai mata uang atau alat tukar sehingga tidak ada masalah program kredit emas seperti yang ditawarkan perbankan maupun pegadaian syariah. Hal ini jangan dianggap menentang hadis Nabi SAW, namun hadis tersebut dilihat dalam konteks dan alasan yang berbeda. Allahu a'lam.

Referensi :
https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/jual-beli-emas-secara-tidak-tunai

Maman Soleman
Maman Soleman Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.
Follow Berita/Artikel Serambi Bisnis di Google News