Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Metode Perhitungan di Bank Syariah, Kenali Dulu Sebelum Berinvestasi

SerambiBisnis.com - Antara bank syariah dan bank konvensional masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Tetapi yang menjadi pertimbangan adalah faktor halal atau haram, faktor riba atau bukan. Namun sebelum Anda berinvestasi di bank syariah, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu metode perhitungan di bank syariah tersebut.

Bagaimana kira-kira menghitung keuntungan yang bakal diperoleh jika menempatkan dana di bank syariah? Sebagaimana bank-bank konvensional, bank Islam ini mengemas layanan tabungan/deposito dalam berbagai produk. Bank Syariah Mandiri misalnya, mengeluarkan produk tabungan yang dikelola dengan prinsip mudharabah al muthaqah dengan sistem bagi hasil: 43,48% untuk nasabah, dan 56,52% untuk bank.

Deposito yang dikelola dengan prinsip yang sama, dengan sistem bagi hasil 47,83% (nasabah) dan 53,18% (bank) untuk deposito berjangka waktu satu dan tiga bulan. Deposito dengan masa enam dan 12 bulan, pola bagi hasilnya: 52,18% (nasabah) dan 47,82% (bank).


Rumus yang digunakan untuk menghitung hasil investasi yang diperoleh nasabah: saldo dan rata-rata yang dimiliki nasabah dibagi total saldo rata-rata, lalu dikalikan pendapatan yang didistribusikan dikalikan lagi nisbah (persentase) bagi hasil untuk nasabah.

Misalnya, Anda memiliki saldo tabungan rata-rata Rp 1,4 juta dan persentase bagi hasil untuk nasabah 47,82%. Kemudian, jumlah total saldo tabungan rata-rata Rp 100 juta dan pendapatan yang didistribusikan Rp 2,5 juta. Maka, hasil investasi yang Anda peroleh: 1.4/100 X Rp 2.5 juta X 47.86% = Rp . 16.751,- atau sekitar 7,1 %.

Perhitungan untuk deposito pun hampir sama.Yakni, jumlah dana yang didepositokan dibagi total deposito bank, dikalikan pendapatan yang didistribusikan, dan dikalikan lagi persentase bagi hasil untuk nasabah.

Sebagai contoh, Anda memiliki deposito Rp 5 juta untuk jangka waktu 6 bulan dan total deposito bank berjangka sama Rp 2 milyard. Sementara itu pendapatan yang didistribusikan Rp 35 juta, dan bagi hasil untuk nasabah (sesuai kesepakatan) 52,18%. Hasil investasi yang Anda peroleh: 5/1.000 X Rp 35 juta X 52,18%= Rp 91.315,-

Tidak seperti bank konvensional, yang umumnya memberikan bunga seragam, bank syariah memberikan persentase dan rumus perhitungan bagi hasil yang berbeda. Untuk deposito berjangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan di Bank Muamalat dengan nilai Rp 1 juta, atau US$ 500, persentase bagi hasil untuk nasabah 60%.

Kemudian jika nilai deposito Rp 2 juta, atau US$ 1.000 ke atas, persentase bagi hasil buat nasabah berbeda-beda, tergantung masanya. Sementara itu, untuk perhitungan hasil investasi, Bank Muamalat menggunakan rumus: nilai deposito nasabah dibagi total dana pihak ketiga, kemudian dikalikan persentase bagi hasil untuk nasabah dan dikalikan lagi pendapatan kotor bank.


Referensi:
http://digilib.uin-suka.ac.id/2464/1/BAB%20I,V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://www.researchgate.net/publication/307654092_PERBANDINGAN_SISTEM_BAGI_HASIL_DAN_BUNGA_DI_BANK_MUAMALAT_INDONESIA_DAN_CIMB_NIAGA

Maman Soleman
Maman Soleman Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.
Follow Berita/Artikel Serambi Bisnis di Google News