Inilah 5 Negara yang Membebaskan Pajak Pribadi Bagi Penduduknya, Bagaimana Keadaan Ekonominya?
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama suatu negara. Pajak memberi sumbangan yang terbilang tidak sedikit bagi pendapatan negara. Pada tahun 2017 saja, Indonesia menerima sumbangan sebesar Rp 1.338 triliun dari pajak. Itu pun masih belum maksimal, dan menurut beberapa ekonom dan konsultan pajak masih bisa dimaksimalkan lagi, mengingat masih banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak, baik karena tidak paham ataupun karena sengaja.
Terlepas dari besarnya sumbangan pajak bagi pendapatan negara, ternyata ada beberapa negara di dunia ini yang membebaskan pajak bagi penduduknya. Lima diantaranya adalah:
1. Uni Emirat Arab
Bukan hal yang mengherankan jika pemerintah Uni Emirat Arab membebaskan penduduknya dari membayar pajak pribadi. Hasil ekspor minyak mentah sudah bisa membuat Uni Emirat Arab menjadi negara kaya raya. Hasil ekspor minyak mentah tersebut dapat menyokong kebutuhan negara hingga 80%.
Walaupun Uni Emirat Arab membebaskan pajak pribadi, namun pemerintah Uni Emirat Arab membebankan pajak yang begitu besar terhadap komoditas cukai dan alkohol. Negara tersebut memang mempunyai aturan yang keras terhadap alkhol dan rokok. Pajak yang dibebankan pada kedua komoditas tersebut tidak hanya dibebankan kepada penjual, namun juga pembelinya. Hal tersebut mengakibatkan harga rokok dan alkohol menjadi sangat mahal di negara tersebut.
2. Monako
Negara yang berada di Eropa ini merupakan salah satu negara yang membebaskan pajak pribadi bagi penduduknya. Negara anggota Uni Eropa ini telah menghapuskan pajak pribadi sejak tahun 1869. Selain tidak memungut pajak penghasilan pribadi, Monako juga tidak memungut pajak kekayaan. Walaupun penduduknya dibebaskan dari pajak, namun penduduk Monako yang berstatus sebagai Waga Negara Prancis tetap diwajibkan membayar pajak sesuai dengan hukum pajak Prancis.
Meskipun menghapus pajak penghasilan pribadi dan pajak kekayaan, Maroko tetap memberlakukan pajak korporasi dan pajak pertambahan nilai (VAT). Kedua pajak tersebut merupakan penunjang pendapatan Negara Maroko. Selain dari dua pajak tersebut, Maroko juga mendapat pemasukan dari kasino dan industri pariwisata.
3. Kepulauan Virgin Britania Raya
Negara bagian Inggris ini telah menghapus aturan pajak pribadi dan perusahaan sejak tanggal 1 Januari 2005. Akibat dari kebijakan ini, Kepulauan Virgin Britania Raya menjadi kebanjiran perusahaan offshore yang ingin mendirikan perusahaan di sana. Walaupun tidak menarik pajak perusahaan, negara tersebut menerapkan lisensi tahunan berbayar untuk perusahaan. Dari lisensi itulah Kepulauan Britania Raya mendapat pemasukan.
4. Bahrain
Negara yang berasal dari Timur Tengah ini juga termasuk negara yang membebaskan pajak pribadi bagi warganya. Pendapatan dari ekspor hasil minyak dari negara ini dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan negaranya. Bahkan ladang minyak di Abu Shofa bisa menyumbang hingga 70% pendapatan negara. Walaupun membebaskan pajak pribadi terhadap warganya, negara ini mewajibkan warganya untuk membayar biaya tambahan seperti asuransi kesehatan hingga jaminan sosial.
5. Oman
Seperti negara-negara Arab lainnya, Oman adalah negara yang membebaskan pajak pribadi bagi warganya. Pendapatan dari ekspor minyak dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan negara.
Bahkan negara ini dinilai sebagai negara penghasil minyak terbesar di dunia. Tercatat pada tahun 2013 ekspor minyak negara ini mencapai Rp 80 triliun dimana jumlah tersebut dapat menutupi kebutuhan negara hingga 71%. Meskipun membebaskan pajak pribadi, Oman mewajibkan penduduknya menyisihkan 6,5% dari penghasilan pribadinya untuk biaya jaminan sosial.
Itulah 5 negara di dunia yang membebaskan pajak pribadi bagi penduduknya. Meskipun bebas dari pajak pribadi, negara-negara tersebut tetap mampu membiayai kebutuhan-kebutuhan negaranya, bahkan menjadi negara yang kaya raya.
Di Indonesia sendiri, sayangnya sistem ini belum bisa diterapkan. Negara masih membutuhkan pendapatan dari pajak untuk membiayai penyelenggaraan negara. Namun, banyak pelaku usaha di Indonesia, terutama skala UMKM, yang belum melek pajak. Jangankan pajak, melakukan pembukuan laba rugi saja belum tentu bisa, padahal saat ini sudah banyak hadir software akuntansi yang terjangkau dan mudah digunakan untuk membantu pembukuan dan perpajakan usaha. Yuk taat pajak, untuk kebaikan negara kita sendiri!