Beginilah Perhitungan Leasing Alat Berat
Dengan menggunakan leasing alat berat, aktivitas perusahaan berjalan dengan efisien sehingga kesempatan untuk melakukan ekspansi semakin besar. Seperti sewa forklift, sewa genset, sewa kendaraan niga. Saat ini, beberapa bank dan perusahaan bonafid berlomba untuk menawarkan layanan leasing alat berat dengan kebijakan yang beragam. Sebagai gambaran, berikut akan kami jelaskan perhitungan leasing alat berat sehingga Anda dapat mengkalkulasi sebelum mengajukan leasing.
Aspek Perhitungan Alat Berat
Perhitungan alat berat meliputi beberapa aspek seperti jenis unit, harga unit, uang muka, jangka waktu, dan kondisi unit. Berikut penjelasan mengenai aspek-aspek tersebut.
1. Jenis Unit
Pada jenis unit, secara spesifik mengacu pada jenis alat berat yang akan Anda sewa. Apakah itu untuk sektor pertambangan, pertanian, atau industri lainnya.
2. Harga Unit
Harga unit yang dimaksud disini adalah harga unit pembiayaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Anda bisa meninjaunya dari kesehatan keuangan perusahaan serta permintaan.
3. Uang Muka
Kebanyakan bank dan perusahaan leasing mewajibkan debitur untuk membayar uang muka sebesar 25%. Tetapi, jika Anda memiliki keterbatasan dana untuk uang muka, Anda bisa mencoba untuk leasing alat berat ke CSUL Finance karena Anda hanya perlu membayar minimal 20% dari total harga unit yang diajukan.
4. Jangka Waktu
Jangka waktu yang diberikan rata-rata minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Tetapi, ada juga perusahaan yang memberikan kelonggaran jangka waktu pengembalian sesuai dengan nilai pembiayaan investasi yang telah disepakati.
5. Kondisi Unit
Terakhir, Anda bisa menentukan kondisi unit dari alat berat yang akan Anda gunakan. Apakah itu bekas atau baru. Untuk alat berat dalam kondisi bekas, biaya yang dikenakan tentu saja lebih terjangkau. Tetapi, alat berat dalam kondisi baru akan memberikan performa terbaik sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan.
Contoh Perhitungan Alat Berat
Berikut contoh perhitungan alat berat beserta ilustrasinya:
Jika Anda mengajukan pengadaan forklift dengan harga unit Rp.
200.000.000 dengan suku bunga 1,5% dan jangka waktu pengembalian 24 bulan maka
perhitungannya adalah:
Harga OTR Rp. 200.000.000
Uang Muka 20%/100
X 200.000.000 = Rp. 44.000.000
Pokok Hutang 200.000.000
– 44.000.000 = Rp. 176.000.000
Angsuran Perbulan = Rp. 8.619.000
Untuk estimasi pembayaran pertama biasanya ditambah dengan biaya
administrasi. Besarnya tergantung pada kebijakan bank atau perusahaan.
Begitulah perhitungan leasing alat berat yang bisa Anda simulasikan sendiri.