Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
iklan space 728x90px

Pahami Pinjaman Online yang Aman dan Legal agar Tak Terjerat Bahaya Pinjol


Saat ini pinjaman kredit secara online tengah disukai masyarakat. Pasalnya prosesnya tergolong gampang dan amat membantu di saat terdesak dengan kebutuhan, sedangkan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan itu belum ada. Pinjaman online atau pinjol yang umumnya digerakkan oleh perusahaan fintech inipun kerap dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat sebagai pinjaman untuk berbelanja barang konsumsi. 

Sayangnya, ada beberapa kasus pinjaman online yang ternyata merugikan penggunanya. Sebaiknya anda mesti berhati-hati dan memahami seperti apa pinjaman online yang aman dan legal bila anda ingin menggunakannya.

Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman di Bank

Perbedaan mendasar yang menyebabkan pinjaman online marak di masyarakat ialah kemudahan. Sebagian besar pinjaman online cuma mensyaratkan Anda untuk mengirim foto diri dengan KTP, kemudian alamat email dan akun media sosial selain mengisi data diri. Sesudah aplikasi dimasukkan, bila semua telah lengkap dan tak ada masalah, tinggal tunggu beberapa waktu saja anda telah dapat memperoleh dana yang diinginkan.

Hal ini berlainan dengan pinjaman di bank yang mempunyai banyak persyaratan dan mesti melewati proses panjang. Namun begitu, walau tampak merepotkan, pinjaman di bank akan menjamin kerahasiaan data peminjam dan menjaga Anda dari berbagai praktik penagihan utang yang tak sesuai dengan hukum. Hal ini kontradiktif dengan pinjaman online yang perlu ditanyakan tentang data rahasaia penggunanya. Di samping itu, kasus-kasus penagihan dalam bentuk teror yang ramai akhir-akhir inipun menjadi masalah yang tidak sepele.

Pinjaman Online yang Aman dan Legal

Anda perlu memahami beberapa hal berikut ini supaya tetap aman dalam hal meminjam uang melalui pinjaman online.

1. Sebaiknya Anda cuma meminjam dari perusahaan fintech yang legal dan aman. Fintech seperti ini telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Mengutip dari laman Tren Indonesia, pinjaman online yang legal dan aman serta sudah terdaftar di OJK antara lain Aku Laku, Kredivo, Indodana, Kredit Pintar, dan Tunaiku. 

2. Carilah fintech dengan pinjaman bunga yang rendah. Walau biasanya pinjaman online memiliki bunga yang termasuk tinggi, tetapi anda dapat mencari yang paling rendah di antara yang lainnya. Sebaiknya anda pilih pinjaman dengan bunga tak lebih dari 1% per hari. Biasanya penyedia pinjaman online yang legal tak lebih dari itu.

3. Selalu mencatat jumlah pinjaman dan tanggal jatuh temponya. Meskipun telah tertera di aplikasi, anda sebaiknya tetap mencatat di tempat lain guna mempermudah mengingat atau mengurus bila terdapat masalah.

4. Sebelum dana pinjaman dicairkan tak ada pungutan biaya. Pinjaman online yang sah tak membebani peminjam dengan kewajiban membayar biaya admin dan yang lainnya sebelum dana pinjaman tersebut cair.

5. Pinjaman online yang telah memiliki izin dan terdaftar di OJK tak akan memaksa Anda untuk meminjam. Umumnya yang merayu atau bahkan mengintimidasi untuk meminjam uang ialah rentenir online. Jadi hindari bila merasa dipaksa.

Di era digital ini pinjaman online aatau Pinjol semakin terkenal dan semakin mudah diakses. Tetapi seperti jenis pinjaman lainnya, ada risiko dan bahaya yang berhubungan dengan pinjaman online.

Pastikan memilih platform pinjaman online yang aman, legal dan andal. Selain itu membaca serta memahami persyaratan dan biaya, dan memastikan dapat membayar kembali pinjaman yang telah dilakukan dengan tepat waktu.

Maman Malmsteen
Maman Malmsteen Aktif menulis sejak tahun 1986 di media massa. Menjadi announcer di Radio Fantasy 93,1 FM sejak tahun 1999. Menjadi Blogger sejak tahun 2010. Sekarang aktif sebagai Content Writer untuk beberapa Blog/Website.

Posting Komentar untuk "Pahami Pinjaman Online yang Aman dan Legal agar Tak Terjerat Bahaya Pinjol"

Follow Berita/Artikel Serambi Bisnis di Google News